RSUP dr Soeradji Klaten sedang membuka kesempatan berkarir kepada Warga Negara Indonesia untuk berkarir di dunia kesehatan dengan mengisi posisi sebagai
Formasi:
- Perawat
- Apoteker
- Petugas K3
- Nutrisionis
- Penyuluh Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
- Fisioterapis
- Pranata Laporan Keuangan
- Teknisi Mesin
- Teknisi Bangunan
- Teknisi Listrik
- Arsiparis
- Perancang Peraturan Perudang-Undangan
- Pengadministrasi Umum
- Analis Data
- Pengelola Data
- Programmer (Menguasai pemrograman dengan php dan mysql)
- Analis Data (Hardware dan Jaringan)
- Pengolah Data (Hardware dan Jaringan)
- Pengelola Data (Sistem Support)
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015
- IPK minimal 2,75
- Akreditasi Prodi minimal B
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan gerakan yang menentang Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai baik PNS maupun sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS
- Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
- Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh pihak Polri
- Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro
Persyaratan Khusus:
- Semua pelamar wajib melampirkan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas dan asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah
- Bagi pelamar formasi perawat, apoteker, nutrisionis, perekam medis, asisten apoteker, fisioterapis, wajib melampirkan fotocopy surat tanda registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau sertifikat kompetensi dan bukti pemgajuan / pengurusan surat tanda registrasi dari majelis tenaga kesehatan provinsi
Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
PO BOX 144 Klaten
Catatan:
Pendaftaran dibuka hingga tanggal 25 November (cap pos) atau diterima panitia maksimal tanggal 27 November 2015.
Tata cara lebih detail dapat dilihat di laman Sumber